Tepat pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2022 bertepat di R. 201 Lt2 Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC) , diselenggarakan sosialisasi pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon. Acara yang dihadiri oleh Ketua Baznas Kota Cirebon ini diikuti oleh Rektorat, Kaprodi dan Staff Administrasi STTC. Ketua STTC dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini dalam menyalurkan dana/zakatnya belum diorganisasikan dalam satu wadah yang resmi yang diakui. Selain itu potensi zakat masih belum maksimal karena belum muncul kesadaran dan mengetahui dengan gamblang batasan-batasan ketentuan zakat, infaq maupun sodaqoh.

Kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti dengan kerjasama adalah pembetukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon yang bertugas mengumpulkan zakat dan menyampaikan kepada BAZNAS. Sedangkan untuk penyaluran kepada yang berhak dibagi menjadi dua yaitu disalurkan oleh BAZNAS maupun disalurkan oleh UPZ sebagai tugas perbantuan penyaluran. Tugas utama UPZ adalah membantu BAZNAS Kota Cirebon dalam melakukan pengumpulan zakat dari muzaki di lingkungan UPZ, menyetorkan hasil pengumpulan zakat, infak/sedekah ke Baznas.

Pada kegiatan tersebut juga diberikan sesi kesempatan tanya jawab dan para peserta cukup antusias dalam memberikan pertanyaan. Narasumber menyampaikan dengan bahasa yang ringan namun mudah dipahami. Waka 1 BAZNAS Kota Cirebon bapak Ahmad Banna, S. Fil.I menyampaikan bahwa kewajiban zakat dihitung dari penghasilan netto setelah dikurangi kebutuhan dasar (makan minum per orang dan tanggungan orang tua) . Hal seperti inilah yang tidak kita ketahui selama ini, bahwa terdapat potensi yang sangat besar menjadi kewajiban zakat. Zakat adalah wajib, namun yang sering terlupakan adalah orang lebih peduli terhadap infak/sedekah dibanding dengan zakat itu sendiri, lebih mengutamakan yang sunnah dibanding yang wajib. Dengan mengetahui pengelolaan zakat dan informasi yang jelas terhadap penyaluran zakat, semakin meningkatkan keyakinan kepada para staff untuk dapat menyalurkan kewajiban zakat maupun infaq/sedekah, sehingga dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.